Correct Article 46
PERPRES Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2022 tentang DEWAN NASIONAL, SEKRETARIAT JENDERAL DEWAN NASIONAL, DEWAN KAWASAN, DAN ADMINISTRATOR KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Current Text
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, Sekretaris Dewan Nasional dan seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Sekretariat Dewan Nasional, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat Sekretaris Jenderal Dewan Nasional dan pejabat baru berdasarkan Peraturan PRESIDEN ini.
Your Correction
