Correct Article 45
PERPRES Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2022 tentang DEWAN NASIONAL, SEKRETARIAT JENDERAL DEWAN NASIONAL, DEWAN KAWASAN, DAN ADMINISTRATOR KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Current Text
(1) Setiap pejabat dan pegawai pada Sekretariat Jenderal Dewan Nasional diberikan penghasilan berupa gaji dan tunjangan termasuk tunjangan kinerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Setiap pejabat dan pegawai pada Administrator KEK diberikan penghasilan:
a. untuk pegawai Aparatur Sipil Negara berupa gaji dan tunjangan termasuk tunjangan kinerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
b. untuk non pegawai Aparatur Sipil Negara berupa honorarium yang besarannya sama dengan penghasilan sebagaimana dimaksud pada huruf
a. (3) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) huruf a ditetapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian.
(4) Honorarium sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b ditetapkan oleh Ketua Dewan Nasional setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Your Correction
