Correct Article 43
PERPRES Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2022 tentang DEWAN NASIONAL, SEKRETARIAT JENDERAL DEWAN NASIONAL, DEWAN KAWASAN, DAN ADMINISTRATOR KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Current Text
(1) Pendanaan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Dewan Nasional, Sekretariat Jenderal Dewan Nasional, dan Administrator KEK dapat bersumber dari:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan/ atau
b. sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pendanaan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Dewan Kawasan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Your Correction
