Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERPRES Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2022 tentang DEWAN NASIONAL, SEKRETARIAT JENDERAL DEWAN NASIONAL, DEWAN KAWASAN, DAN ADMINISTRATOR KAWASAN EKONOMI KHUSUS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Susunan Dewan Nasional terdiri atas: a. Ketua; dan b. Anggota. (2) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dijabat oleh menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian. (3) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan; b. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara; c. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri; d. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian; e. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan; f. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan/kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pertanahan; g. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan; h. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi; i. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan; j. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional/kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional; k. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi/kepala badan yang melaksanakan koordinasi pelaksanaan kebijakan dan pelayanan di bidang penanaman modal; l. menteri teknis yang membidangi kegiatan usaha di KEK; dan m. kepala lembaga yang memberikan dukungan manajemen kabinet kepada PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN dalam penyelenggaraan pemerintahan. (4) Ketua dan Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN.
Your Correction