Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERPRES Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2022 tentang DEWAN NASIONAL, SEKRETARIAT JENDERAL DEWAN NASIONAL, DEWAN KAWASAN, DAN ADMINISTRATOR KAWASAN EKONOMI KHUSUS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dewan Nasional mempunyai tugas: a. MENETAPKAN strategi dan kebijakan umum pembentukan dan pengembangan KEK; b. membentuk Administrator KEK; c. MENETAPKAN standar pengelolaan di KEK; d. melakukan pengkajian atas usulan suatu wilayah untuk dijadikan KEK; e. memberikan rekomendasi pembentukan KEK; f. mengkaji dan merekomendasikan langkah pengembangan di wilayah yang potensinya belum berkembang; g. menyelesaikan permasalahan strategis dalam pelaksanaan, pengelolaan, dan pengembangan KEK; dan h. memantau dan mengevaluasi keberlangsungan KEK serta merekomendasikan langkah tindak lanjut hasil evaluasi kepada PRESIDEN, termasuk mengusulkan pencabutan status KEK.
Your Correction