Correct Article 10
PERPRES Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2020 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN YANG BERADA DI BAWAHNYA
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada Di Bawahnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 9 diatur dengan Peraturan Mahkamah Agung.
Your Correction
