Correct Article 6
PERPRES Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2020 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN YANG BERADA DI BAWAHNYA
Current Text
Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Your Correction
