Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERPRES Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2019 tentang RENCANA INDUK PENCARIAN DAN PERTOLONGAN NASIONAL TAHUN 2019-2038

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Renduk Pencarian dan Pertolongan Nasional Tahun 2019-2038 dapat ditinjau kembali 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun. (2) Dalam hal diperlukan, Renduk Pencarian dan Pertolongan Nasional Tahun 2019-2038 dapat ditinjau sewaktu-waktu berdasarkan hasil pemantauan, pengendalian, dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3).
Your Correction