Correct Article 4
PERPRES Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2019 tentang RENCANA INDUK PENCARIAN DAN PERTOLONGAN NASIONAL TAHUN 2019-2038
Current Text
(1) Kepala Badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pencarian dan Pertolongan mengoordinasikan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi terhadap pelaksanaan Renduk Pencarian dan Pertolongan Nasional Tahun 2019-2038.
(2) Pemantauan, pengendalian, dan evaluasi terhadap pelaksanaan Renduk Pencarian dan Pertolongan Nasional Tahun 2019-2038 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(3) Hasil pemantauan, pengendalian, dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada
melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme pemantauan, pengendalian, dan evaluasi terhadap pelaksanaan Renduk Pencarian dan Pertolongan Nasional Tahun 2019-2038 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pencarian dan Pertolongan.
Your Correction
