Correct Article 2
PERPRES Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2019 tentang RENCANA INDUK PENCARIAN DAN PERTOLONGAN NASIONAL TAHUN 2019-2038
Current Text
(1) Renduk Pencarian dan Pertolongan Nasional Tahun 2019-2038 memuat:
a. visi dan misi;
b. tujuan dan sasaran;
c. kebijakan dan strategi; dan
d. peta rencana strategi.
(2) Visi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a memuat gambaran umum mengenai penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan yang efektif, terintegrasi, dan andal yang berstandar internasional.
(3) Misi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a memuat upaya yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan visi.
(4) Tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b memuat indikator pencapaian visi dan misi.
(5) Sasaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b memuat representasi dari aspek pencapaian tujuan yang terukur dan dihasilkan secara nyata oleh para pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan.
(6) Kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c memuat arah yang dapat mengakselerasikan pencapaian visi, misi, tujuan, dan sasaran.
(7) Strategi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c memuat langkah-langkah berisikan program yang terarah dalam mencapai dan/atau mewujudkan kebijakan pada setiap tahapan.
(8) Peta rencana strategi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d memuat rencana yang dijabarkan dalam 20 (dua puluh) tahun yang terbagi dalam 4 (empat) tahapan dengan jangka waktu 5 (lima) tahun.
(9) Renduk Pencarian dan Pertolongan Nasional Tahun 2019-2038 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
Your Correction
