Correct Article 7
PERPRES Nomor 8 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2017 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat Dan Daerah
Current Text
Peraturan
ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Januari 2017
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 Januari 2017
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEUANGAN PUSAT DAN DAERAH
No JABATAN FUNGSIONAL TUNJANGAN
1. Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Utama Rp1.500.000,00
2. Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Madya Rp1.260.000,00
3. Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Muda Rp 960.000,00
4. Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Pertama Rp 540.000,00 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
LAMPIRAN PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2017 TENTANG TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEUANGAN PUSAT DAN DAERAH
Your Correction
