Correct Article 6
PERPRES Nomor 8 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2017 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat Dan Daerah
Current Text
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tunjangan Analis Keuangan Pusat dan Daerah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
