Correct Article 3
PERPRES Nomor 8 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2017 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat Dan Daerah
Current Text
Besarnya Tunjangan Analis Keuangan Pusat dan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
Your Correction
