Correct Article 1
PERPRES Nomor 8 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2017 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat Dan Daerah
Current Text
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Analis Keuangan Pusat dan Daerah adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
