Correct Article 11
PERPRES Nomor 8 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2016 tentang KOMITE EKONOMI DAN INDUSTRI NASIONAL
Current Text
Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Komite Ekonomi dan Industri Nasional dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara c.q. Anggaran Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Your Correction
