Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERPRES Nomor 8 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2016 tentang KOMITE EKONOMI DAN INDUSTRI NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Komite Ekonomi dan Industri Nasional dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara c.q. Anggaran Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Your Correction