Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERPRES Nomor 8 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2016 tentang KOMITE EKONOMI DAN INDUSTRI NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Komite Ekonomi dan Industri Nasional dalam pelaksanaan tugasnya dibantu sebuah sekretariat yang secara fungsional dilakukan oleh salah satu unit kerja di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Your Correction