Correct Article 8
PERPRES Nomor 8 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2016 tentang KOMITE EKONOMI DAN INDUSTRI NASIONAL
Current Text
Untuk membantu pelaksanaan tugas Komite Ekonomi dan Industri Nasional, dapat dibentuk kelompok-kelompok kerja yang keanggotaan dan tata kerjanya ditetapkan oleh Ketua Komite Ekonomi dan Industri Nasional.
Your Correction
