Correct Article 5
PERPRES Nomor 8 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2016 tentang KOMITE EKONOMI DAN INDUSTRI NASIONAL
Current Text
(1) Dalam melaksanakan tugasnya, Komite Ekonomi dan Industri Nasional memperhatikan masukan Tim Pengarah.
(2) Tim Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari:
Ketua : Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Anggota : 1. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
2. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
3. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman;
4. Menteri Sekretaris Negara;
5. Menteri Keuangan; dan
6. Sekretaris Kabinet.
Your Correction
