Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERPRES Nomor 8 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2016 tentang KOMITE EKONOMI DAN INDUSTRI NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Komite Ekonomi dan Industri Nasional bertugas: a. melakukan pengkajian terhadap permasalahan ekonomi dan industri nasional, regional, dan global; b. menyampaikan saran tindak strategis dalam menentukan kebijakan ekonomi dan industri nasional kepada PRESIDEN; dan c. melaksanakan tugas lain dalam lingkup ekonomi dan industri yang diberikan PRESIDEN.
Your Correction