Correct Article 2
PERPRES Nomor 8 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2016 tentang KOMITE EKONOMI DAN INDUSTRI NASIONAL
Current Text
Komite Ekonomi dan Industri Nasional bertugas:
a. melakukan pengkajian terhadap permasalahan ekonomi dan industri nasional, regional, dan global;
b. menyampaikan saran tindak strategis dalam menentukan kebijakan ekonomi dan industri nasional kepada PRESIDEN; dan
c. melaksanakan tugas lain dalam lingkup ekonomi dan industri yang diberikan PRESIDEN.
Your Correction
