Correct Article 8
PERPRES Nomor 8 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang KERANGKA KUALIFIKASI NASIONAL INDONESIA
Current Text
(1) Pengakuan dan penyetaraan kualifikasi pada KKNI dengan kerangka kualifikasi negara lain atau sebaliknya, baik secara bilateral maupun multilateral dilakukan atas dasar perjanjian kerja sama saling
pengakuan yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Perjanjian kerja sama saling pengakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh lembaga yang berwenang mengeluarkan notifikasi dan perjanjian kerja sama saling pengakuan.
Your Correction
