Correct Article 7
PERPRES Nomor 8 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang KERANGKA KUALIFIKASI NASIONAL INDONESIA
Current Text
(1) Penyetaraan capaian pembelajaran yang dihasilkan melalui pengalaman kerja dengan jenjang kualifikasi pada KKNI mem- pertimbangkan bidang dan lama pengalaman kerja, tingkat pendidikan serta pelatihan kerja yang telah diperoleh.
(2) Lama pengalaman kerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditentukan oleh masing-masing sektor atau subsektor.
(3) Penyetaraan capaian pembelajaran yang dihasilkan melalui pengalaman kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan sertifikasi kompetensi.
Your Correction
