Correct Article 4
PERPRES Nomor 8 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang KERANGKA KUALIFIKASI NASIONAL INDONESIA
Current Text
(1) Capaian pembelajaran yang diperoleh melalui pendidikan atau pelatihan kerja dinyatakan dalam bentuk sertifikat.
(2) Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk ijazah dan sertifikat kompetensi.
(3) Ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) merupakan bentuk pengakuan atas capaian pembelajaran yang diperoleh melalui pendidikan.
(4) Sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) merupakan bentuk pengakuan atas capaian pembelajaran yang diperoleh melalui pendidikan atau pelatihan kerja.
(5) Capaian pembelajaran yang diperoleh melalui pengalaman kerja dinyatakan dalam bentuk keterangan yang dikeluarkan oleh tempat yang bersangkutan bekerja.
Your Correction
