Correct Article 2
PERPRES Nomor 8 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang KERANGKA KUALIFIKASI NASIONAL INDONESIA
Current Text
(1) KKNI terdiri atas 9 (sembilan) jenjang kualifikasi, dimulai dari jenjang 1 (satu) sebagai jenjang terendah sampai dengan jenjang 9 (sembilan) sebagai jenjang tertinggi.
(2) Jenjang kualifikasi KKNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. jenjang 1 sampai dengan jenjang 3 dikelompokkan dalam jabatan operator;
b. jenjang 4 sampai dengan jenjang 6 dikelompokkan dalam jabatan teknisi atau analis;
c. jenjang 7 sampai dengan jenjang 9 dikelompokkan dalam jabatan ahli.
(3) Setiap jenjang kualifikasi pada KKNI mencakup nilai-nilai sesuai deskripsi umum sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan PRESIDEN ini.
Your Correction
