Correct Article 1
PERPRES Nomor 8 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2010 tentang PENGESAHAN PROTOCOL TO IMPLEMENT THE FIFTH PACKKAGE OF COMMITMENTS UNDER THE ASEAN FRAMEWORK AGREEMENT ON SERVICE (PROTOKOL UNTUK MELAKSANAKAN PAKET KOMITMENKELIMA DALAM PERSETUJUAN KERANGKA KERJA ASEAN DI BIDANG JASA)
Current Text
Mengesahkan Protocol to Implement the Fifth Package of Commitments under the ASEAN Framework Agreement on Services (Protokol untuk Melaksanakan Paket Komitmen Kelima dalam Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN di Bidang Jasa), yang telah ditandatangani di Cebu, Filipina, pada tanggal 8 Desember 2006 yang naskah aslinya dalam Bahasa Inggris dan terjemahannya dalam Bahasa INDONESIA sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
Your Correction
