Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 48

PERPRES Nomor 8 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008 tentang BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Fungsi komando Unsur Pelaksana Penanggulangan Bencana dilaksanakan melalui pengerahan sumberdaya manusia, peralatan, dan logistik dari instansi terkait, Tentara Nasional INDONESIA dan Kepolisian Negara Republik INDONESIA serta langkah-langkah lain yang diperlukan dalam rangka penanganan darurat bencana. (2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 49 ... -salinan-
Your Correction