Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 47

PERPRES Nomor 8 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008 tentang BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Fungsi koordinasi Unsur Pelaksana Penanggulangan Bencana dilaksanakan melalui koordinasi dengan lembaga pemerintah baik pusat maupun daerah, lembaga usaha, lembaga internasional dan/atau pihak lain yang dipandang perlu pada tahap prabencana dan pascabencana.
Your Correction