Correct Article 46
PERPRES Nomor 8 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008 tentang BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
Current Text
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan satuan organisasi Unsur Pelaksana Penanggulangan Bencana wajib melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap satuan organisasi di bawahnya.
Your Correction
