Correct Article 39
PERPRES Nomor 8 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008 tentang BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
Current Text
Di lingkungan BNPB dapat ditetapkan jabatan fungsional tertentu sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB III TATA KERJA Pasal 40 Kepala BNPB mengendalikan pelaksanaan tugas dan fungsi Unsur Pengarah Penanggulangan Bencana dan Unsur Pelaksana Penanggulangan Bencana.
Pasal 41 ...
-salinan-
Your Correction
