Correct Article 38
PERPRES Nomor 8 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008 tentang BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
Current Text
(1) Sekretariat Utama terdiri dari paling banyak 4 (empat) Biro, masing-masing Biro terdiri dari paling banyak 4 (empat) Bagian, dan masing-masing Bagian terdiri dari 2 (dua) Subbagian.
(2) Masing-masing Deputi terdiri dari paling banyak 4 (empat) Direktorat, masing-masing Direktorat terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Subdirektorat, dan masing-masing Subdirektorat terdiri dari 2 (dua) Seksi.
(3) Inspektorat Utama terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Inspektorat, masing-masing Inspektorat terdiri dari 1 (satu) Subbagian Tata Usaha, dan Kelompok Jabatan Fungsional Auditor.
(4) Pusat terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Bidang dan 1 (satu) Subbagian Tata Usaha, masing-masing Bidang terdiri dari 2 (dua) Subbidang.
Your Correction
