Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 38

PERPRES Nomor 8 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008 tentang BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sekretariat Utama terdiri dari paling banyak 4 (empat) Biro, masing-masing Biro terdiri dari paling banyak 4 (empat) Bagian, dan masing-masing Bagian terdiri dari 2 (dua) Subbagian. (2) Masing-masing Deputi terdiri dari paling banyak 4 (empat) Direktorat, masing-masing Direktorat terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Subdirektorat, dan masing-masing Subdirektorat terdiri dari 2 (dua) Seksi. (3) Inspektorat Utama terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Inspektorat, masing-masing Inspektorat terdiri dari 1 (satu) Subbagian Tata Usaha, dan Kelompok Jabatan Fungsional Auditor. (4) Pusat terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Bidang dan 1 (satu) Subbagian Tata Usaha, masing-masing Bidang terdiri dari 2 (dua) Subbidang.
Your Correction