Correct Article 34
PERPRES Nomor 8 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008 tentang BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
Current Text
(1) Di lingkungan Unsur Pelaksana Penanggulangan Bencana dapat dibentuk 2 (dua) Pusat sebagai unsur penunjang tugas dan fungsi Unsur Pelaksana Penanggulangan Bencana.
(2) Pusat dipimpin oleh Kepala Pusat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BNPB.
Your Correction
