Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PERPRES Nomor 8 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008 tentang BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Deputi Bidang Logistik dan Peralatan menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang logistik dan peralatan dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana; b. pelaksanaan penyusunan perencanaan di bidang logistik dan peralatan dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana; c. pemantauan, evaluasi, analisis, pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang logistik dan peralatan dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. Paragraf 8... -salinan-
Your Correction