Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERPRES Nomor 8 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008 tentang BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan umum di bidang penanggulangan bencana pada pascabencana; b. pengkoordinasian dan pelaksanaan kebijakan umum di bidang penanggulangan bencana pada pascabencana; c. pelaksanaan hubungan kerja di bidang penanggulangan bencana pada pascabencana; d. pemantauan, evaluasi, dan analisis pelaporan tentang pelaksanaan kebijakan umum di bidang penanggulangan bencana pada pascabencana. Paragraf 7... -salinan-
Your Correction