Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERPRES Nomor 8 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008 tentang BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Deputi Bidang Penanganan Darurat menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan umum di bidang penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat dan penanganan pengungsi; b. pengkoordinasian dan pelaksanaan kebijakan umum di bidang penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat dan penanganan pengungsi; c. komando pelaksanaan penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat; d. pelaksanaan hubungan kerja di bidang penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat dan penanganan pengungsi; e. pemantauan, evaluasi, dan analisis pelaporan tentang pelaksanaan kebijakan umum di bidang penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat dan penanganan pengungsi. Paragraf 6... -salinan-
Your Correction