Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERPRES Nomor 8 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008 tentang BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Deputi Bidang Penanganan Darurat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BNPB. (2) Deputi Bidang Penanganan Darurat dipimpin oleh Deputi.
Your Correction