Correct Article 18
PERPRES Nomor 8 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008 tentang BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Sekretarat Utama menyelenggarakan fungsi:
a. pengkoordinasian, sinkronisasi, dan integrasi di lingkungan BNPB;
b. pengkoordinasian, perencanaan, dan perumusan kebijakan teknis BNPB;
c. pembinaan dan pelayanan administrasi ketatausahaan, hukum, dan peraturan perundang-undangan, organisasi, tatalaksana, kepegawaian, keuangan, persandian, perlengkapan, dan rumah tangga BNPB;
d. pembinaan dan pelaksanaan hubungan masyarakat dan protokol di lingkungan BNPB;
e. fasilitasi pelaksanaan tugas dan fungsi Unsur Pengarah Penanggulangan Bencana;
f. pengkoordinasian dalam penyusunan laporan BNPB.
Paragraf 4 ...
-salinan-
Your Correction
