Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERPRES Nomor 8 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008 tentang BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Susunan Organisasi Unsur Pelaksana Penanggulangan Bencana terdiri dari : a. Sekretariat Utama; b. Deputi Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan ; c. Deputi Bidang Penanganan Darurat; d. Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi; e. Deputi Bidang Logistik dan Peralatan; f. Inspektorat Utama; g. Pusat; dan h. Unit Pelaksana Teknis. Paragraf 3... -salinan-
Your Correction