Correct Article 59
PERPRES Nomor 8 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008 tentang BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
Current Text
(1) Sekretaris Utama, Deputi, dan Inspektorat Utama adalah jabatan struktural eselon I.a.
(2) Kepala Biro, Direktur, Inspektur, dan Kepala Pusat adalah jabatan struktural eselon II.a.
(3) Kepala Unit Pelaksana Teknis di lingkungan BNPB setinggi- tingginya adalah jabatan struktural eselon II.b.
(4) Kepala Subdirektorat, Kepala Bagian, dan Kepala Bidang adalah jabatan struktural eselon III.a.
(5) Kepala Seksi, Kepala Subbagian, dan Kepala Subbidang adalah jabatan struktural eselon IV.a.
Pasal 60 ...
-salinan-
Your Correction
