Correct Article 58
PERPRES Nomor 8 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008 tentang BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
Current Text
Mekanisme pemilihan dan kriteria Anggota Unsur Pengarah Penanggulangan Bencana dari masyarakat profesional diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala BNPB.
Your Correction
