Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 57

PERPRES Nomor 8 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008 tentang BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Anggota Unsur Pengarah Penanggulangan Bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 diangkat untuk masa tugas selama 5 (lima) tahun.
Your Correction