Correct Article 56
PERPRES Nomor 8 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008 tentang BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
Current Text
9 (sembilan) calon Anggota yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat
berdasarkan hasil uji kepatutan dan kelayakan diangkat dan ditetapkan oleh PRESIDEN menjadi Anggota Unsur Pengarah Penanggulangan Bencana.
Your Correction
