Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 56

PERPRES Nomor 8 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008 tentang BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
9 (sembilan) calon Anggota yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat berdasarkan hasil uji kepatutan dan kelayakan diangkat dan ditetapkan oleh PRESIDEN menjadi Anggota Unsur Pengarah Penanggulangan Bencana.
Your Correction