Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 55

PERPRES Nomor 8 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008 tentang BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Anggota Unsur Pengarah Penanggulangan Bencana yang berasal dari kalangan masyarakat profesional diusulkan oleh Kepala BNPB kepada PRESIDEN sejumlah 18 (delapan belas) calon anggota Unsur Pengarah Penanggulangan Bencana. (2) Calon Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA untuk dilakukan uji kepatutan dan kelayakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 56 ... -salinan-
Your Correction