Correct Article 54
PERPRES Nomor 8 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008 tentang BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
Current Text
(1) Anggota Unsur Pengarah Penanggulangan Bencana yang berasal dari unsur Pemerintah diusulkan oleh pimpinan lembaga pemerintah sebagaimana dimaksud pada Pasal 11 ayat (2) kepada Kepala BNPB.
(2) Kepala BNPB mengusulkan calon Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada PRESIDEN untuk diangkat sebagai Anggota Unsur Pengarah Penanggulangan Bencana.
Your Correction
