Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERPRES Nomor 8 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008 tentang BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
b. Unsur Pengarah Penanggulangan Bencana; dan c. Unsur Pelaksana Penanggulangan Bencana.
Your Correction