Correct Article 67
PERPRES Nomor 8 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008 tentang BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
Current Text
(1) Peraturan pelaksanaan Peraturan PRESIDEN Nomor 83 Tahun 2005 tentang Badan Koordinasi Nasional Penanganan Bencana sebagaimana telah diubah dengan Peraturan PRESIDEN Nomor 3 Tahun 2007, masih tetap berlaku sepanjang belum diubah dan/atau diganti dengan peraturan baru berdasarkan Peraturan PRESIDEN ini.
(2) Pada saat mulai berlakunya Peraturan PRESIDEN ini, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Pelaksana Harian Badan Koordinasi Nasional Penanganan Bencana tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan diatur kembali berdasarkan Peraturan PRESIDEN ini.
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP Pasal 68 Dengan berlakunya Peraturan PRESIDEN ini, Peraturan PRESIDEN Nomor 83 Tahun 2005 tentang Badan Koordinasi Nasional Penanganan Bencana sebagaimana telah diubah dengan Peraturan PRESIDEN Nomor 3 Tahun 2007,dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction
