Correct Article 65
PERPRES Nomor 8 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008 tentang BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
Current Text
Pada saat mulai berlakunya Peraturan PRESIDEN ini:
a. Bidang tugas penanggulangan bencana dilaksanakan oleh Badan Koordinasi Nasional Penanganan Bencana sampai dengan selesainya penataan organisasi BNPB berdasarkan Peraturan PRESIDEN ini;
b. Badan Koordinasi Nasional Penanganan Bencana dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak ditetapkannya Peraturan PRESIDEN ini menyerahkan seluruh arsip dan dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan bidang dan tugas penanganan bencana kepada BNPB;
c. Pegawai ...
-salinan-
c. Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pelaksana Harian Badan Koordinasi Nasional Penanganan Bencana menjadi Pegawai Negeri Sipil pada BNPB dengan ketentuan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan dapat memilih status tetap sebagai Pegawai Negeri Sipil BNPB atau kembali kepada instansi induknya;
d. Kepala BNPB dan Kepala Badan Kepegawaian Negara mengatur penyelesaian administrasi pengalihan Pegawai Negeri Sipil dari Pelaksana Harian Badan Koordinasi Nasional Penanganan Bencana kepada BNPB sebagaimana dimaksud pada huruf c;
e. Seluruh aset negara yang dikelola dan digunakan oleh Pelaksana Harian Badan Koordinasi Nasional Penanganan Bencana untuk pelaksanaan bidang tugas penanganan bencana dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan, beralih pengelolaan dan penggunaannya kepada BNPB setelah mendapat persetujuan Menteri yang bertanggung jawab di bidang keuangan.
Your Correction
