Correct Article 64
PERPRES Nomor 8 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008 tentang BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
Current Text
Rincian lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja BNPB ditetapkan oleh Kepala BNPB setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
BAB VII KETENTUAN PERALIHAN
Your Correction
