Correct Article 62
PERPRES Nomor 8 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008 tentang BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
Current Text
Pembiayaan untuk mendukung kegiatan BNPB dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau sumber anggaran lainnya yang sah serta tidak mengikat.
BAB VI KETENTUAN LAIN-LAIN Pasal 63
(1) Untuk melaksanakan tugas penanggulangan bencana di daerah baik Provinsi maupun Kabupaten/ Kota dibentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah yang selanjutnya disebut BPBD yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
(2) Pembentukan ...
-salinan-
(2) Pembentukan BPBD sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan melalui koordinasi dengan BNPB.
(3) BNPB mengadakan rapat koordinasi dengan BPBD, sekurang- kurangnya 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.
Your Correction
