Correct Article 1
PERPRES Nomor 8 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008 tentang BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
Current Text
(1) Badan Nasional Penanggulangan Bencana yang selanjutnya dalam Peraturan
ini disebut dengan BNPB adalah Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
(2) BNPB ....
-salinan-
-salinan-
(2) BNPB berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada PRESIDEN.
(3) BNPB dipimpin oleh seorang Kepala.
Your Correction
