Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERPRES Nomor 8 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2007 tentang PENGESAHAN CONVENTION ON INTERNATIONAL INTERESTS IN MOBILE EQUIPMENT (KONVENSI TENTANG KEPENTINGAN INTERNASIONAL DALAM PERALATAN BERGERAK)

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Personalitas hukum; kekebalan 1. Badan Pengawas memiliki personalitas hukum internasional dalam hal ia belum memiliki personalitas semacam itu. 2. Badan Pengawas dan pejabat-pejabatnya dan pekerjanya menikmati kekebalan dari hukum dan proses administratif sebagaimana diatur dalam Protokol. 3. (a) Badan Pengawas akan menikmati pengecualian dari pajak dan hak-hak istimewa semacam itu sebagaimana diatur dalam perjanjian dengan Negara tuan rumah. (b) Demi tujuan ayat ini, "Negara tuan rumah" berarti Negara dimana Badan Pengawas berada. 4. Aset-aset, dokumen-dokumen, data base, serta arsip-arsip dari Kantor Pendaftaran Internasional tidak dapat dituntut dan kebal terhadap penyitaan atau proses hukum atau proses administratif lainnya. 5. Demi tujuan tuntutan terhadap Pencatat berdasarkan Pasal 28 ayat (1) atau Pasal 44, pihak penuntut berhak untuk mendapatkan informasi dan dokumen-dokumen yang diperlukan bagi pihak penuntut untuk meneguhkan tuntutannya. 6. Badan Pengawas dapat melepaskan hak istimewa untuk tidak dituntut dan kekebalan sebagaimana diberikan dalam ayat 4.
Your Correction