Correct Article II
PERPRES Nomor 8 Tahun 2006 | Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2006 tentang PERUBAHAN KEEMPAT KEPPRES 80-2003 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Current Text
1. Sebelum pelaksanaan sertifikasi keahlian pengadaan barang/jasa dapat dilakukan sesuai dengan UNDANG-UNDANG Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, maka pelaksanaan sertifikasi keahlian pengadaan barang/jasa dikoordinasikan oleh Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas.
2. Dalam hal Pejabat Pembuat Komitmen dan panitia/pejabat pengadaan belum memiliki sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa pemerintah sampai dengan batas waktu yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1), maka panitia/pejabat pengadaan tetap dapat melakukan pengadaan barang/jasa pemerintah sampai dengan tanggal 31 Desember 2007, sepanjang telah memiliki bukti keikutsertaan dalam pelatihan pengadaan barang/jasa pemerintah.
3. Pengadaan barang/jasa pemerintah yang dilaksanakan oleh Pejabat Pembuat Komitmen/panitia/pejabat pengadaan yang belum memiliki sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa sebelum berlakunya Peraturan PRESIDEN ini, dinyatakan tetap sah, sepanjang pada saat kegiatan pengadaan barang/jasa pemerintah dimaksud dilaksanakan, yang bersangkutan telah memiliki bukti keikutsertaan dalam pelatihan pengadaan barang/jasa pemerintah.
4. Sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa yang telah diterbitkan oleh Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas sebelum berlakunya Peraturan PRESIDEN ini, dinyatakan berlaku sebagai sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa sebagaimana diatur dalam Keputusan PRESIDEN Nomor 80 Tahun 2003 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan PRESIDEN Nomor 70 Tahun 2005.
5. Sebelum Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas dan Gubernur MENETAPKAN surat kabar nasional dan surat kabar provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4A, pengumuman kegiatan pengadaan barang/jasa pemerintah dilakukan sekurang-kurangnya di satu surat kabar yang mempunyai oplah besar dan memiliki peredaran luas secara nasional dan/atau wilayah provinsi.
6. Peraturan
ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Maret 2006 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Your Correction
